Selasa, 16 September 2025, 14:49:26 | Dibaca: 849
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Medan memiliki peran strategis dalam mengawasi dan memfasilitasi keberadaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) agar berjalan sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu, Kesbangpol menetapkan Standar Pelayanan Verifikasi Pendaftaran Ormas sebagai pedoman resmi dalam proses pendaftaran ke Kementerian Dalam Negeri.Dalam proses pendaftaran, organisasi wajib menyiapkan berbagai dokumen legal, antara lain:
Akta pendirian beserta Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Program kerja dan susunan kepengurusan yang dilegalisasi.
Identitas pengurus inti (Ketua, Sekretaris, Bendahara).
Surat keterangan domisili, kontrak/izin pakai tempat, hingga NPWP.
Pernyataan tidak berafiliasi dengan partai politik, tidak menyalahgunakan SKT, serta bersedia melaporkan kegiatan tahunan.
Rekomendasi khusus untuk Ormas berbasis agama atau kepercayaan.
Proses verifikasi dilakukan secara berjenjang mulai dari penerimaan berkas, pemeriksaan persyaratan, pembentukan tim verifikasi, hingga penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau penolakan pendaftaran. Hasil verifikasi juga ditembuskan ke pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri.
Durasi pelayanan: maksimal 30 hari kerja.
Biaya: gratis/tidak dipungut biaya.
Produk pelayanan: Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas.
Pengaduan: dapat disampaikan melalui customer service, kotak saran, surat resmi, email, atau telepon.
Standar pelayanan ini berlandaskan berbagai regulasi, mulai dari UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017. Dari sisi internal, pelayanan ditunjang oleh sarana-prasarana modern, kompetensi pelaksana, serta pengawasan rutin. Evaluasi kinerja dilakukan sebulan sekali untuk menjaga kualitas pelayanan.
Kesbangpol Kota Medan menjamin bahwa pelayanan dilakukan secara transparan, cepat, terukur, dan aman, serta siap menerima masukan dan pengaduan masyarakat sebagai upaya peningkatan kualitas layanan publik. Dibawah ini link surat standar pelayanan verifikasi pendaftaran ormas di Kota Medan.
Surat Standar Pelayanan Verifikasi Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Kota Medan